KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Unit Reskrim Polsek Karawang Kota menangkap seorang terduga pelaku pengeroyokan yang diduga menyebabkan dua pria meninggal dunia di saluran irigasi Johar, Kabupaten Karawang.
Terduga pelaku berinisial J.J.P.P. alias R ditangkap di halaman sebuah minimarket di Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto melalui Kasi Humas Ipda Muh Asim mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
“Terduga pelaku berhasil diamankan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya. Saat ini, yang bersangkutan telah dibawa ke Polsek Karawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Asim, Jumat (23/10/2026).
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di tanggul irigasi Johar KW 4, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban berinisial R bersama sejumlah rekannya dan para terduga pelaku mengonsumsi minuman keras. Perselisihan antara korban dan J.J.P.P. kemudian berujung perkelahian fisik hingga melibatkan sejumlah orang lainnya.
Korban diduga mengalami kekerasan fisik hingga terjatuh ke saluran irigasi. Seorang pria lain berinisial A juga ikut terjatuh. Keduanya hanyut terbawa arus dan ditemukan meninggal dunia pada Minggu (11/10/2026) di waktu berbeda.
Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, sepatu milik terduga pelaku, serta satu flashdisk berisi rekaman dugaan penganiayaan dan/atau pengeroyokan.
Asim menegaskan, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Polisi juga memburu seorang terduga pelaku lain berinisial R yang belum tertangkap.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami juga melakukan pengembangan untuk mencari seorang terduga pelaku lain berinisial R yang saat ini belum tertangkap,” katanya.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1166/X/2026/SPKT/Polresta Karawang/Polda Jawa Barat, dengan sangkaan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut Asim, penyidik akan terus memeriksa saksi dan melengkapi alat bukti untuk mengungkap peristiwa tersebut secara menyeluruh.
“Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan mendalami seluruh fakta dan alat bukti untuk memastikan perkara ini terungkap secara utuh,” tukasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
