KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memusnahkan barang bukti dari 88 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (22/10/2026). Barang bukti narkotika mendominasi pemusnahan tersebut, dengan sabu-sabu mencapai 1.850,1 gram atau sekitar 1,85 kilogram.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode Mei hingga Oktober 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan data Kejari Karawang, dari 88 perkara tersebut, sebanyak 51 perkara merupakan kasus narkotika, sembilan perkara terkait kesehatan, serta 28 perkara orang dan harta benda (Oharda) serta keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya (Kamnegtibum/TPUL).
Dalam perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 1.850,1 gram, ganja 9 gram, dan tembakau sintetis 36,2 gram. Petugas juga memusnahkan 36 timbangan digital dan satu unit telepon genggam yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, barang bukti dari perkara kesehatan terdiri atas 4.454 butir pil kuning, 5.232 butir obat Silver Hijau, 1.200 tablet putih, 300 butir Alprazolam, 110 butir Hexymer, 100 butir Trihexyphenidyl, 10 butir Zypraz Alprazolam, serta 10 butir pil Riklona.
Adapun barang bukti dari perkara Oharda dan Kamnegtibum/TPUL meliputi 95 potong pakaian, 25 buah aluminium, 21 pelat nomor, 40 anak kunci, delapan kunci T, tiga celurit, tiga tang, tiga masker, dua kacamata, dua helm, dua kunci lock, dua obeng, satu pisau, dan satu flashdisk.
Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, melalui Kasi Intelijen Fadhil Razief Hertadamanik, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami juga ingin memastikan barang bukti tidak disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat,” ujar Fadhil.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti juga menjadi bagian dari transparansi penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian bahwa barang bukti hasil tindak pidana ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya peran bersama dalam memerangi tindak pidana, khususnya peredaran narkotika dan kejahatan lainnya,” katanya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Kapolres Karawang, Kepala BNN Kabupaten Karawang, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, serta sejumlah tamu undangan.
Fadhil mengapresiasi sinergi kepolisian, BNN, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, dan masyarakat dalam mendukung penegakan hukum di Kabupaten Karawang.
“Kami berharap sinergi seluruh pihak terus terjaga agar penegakan hukum berjalan optimal dan peredaran narkotika dapat ditekan,” tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
