KARAWANG, iNEWSKarawang.id — Satresnarkoba Polresta Karawang mengungkap 30 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras sediaan farmasi selama periode Juli hingga Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 36 tersangka.
Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto mengatakan, 30 kasus tersebut terdiri dari 18 kasus narkotika dengan 21 tersangka dan 12 kasus obat keras sediaan farmasi dengan 15 tersangka.
“Selama periode Juli sampai Agustus 2026, Satresnarkoba Polresta Karawang mengungkap 30 kasus dengan total 36 tersangka,” kata Mario, Jumat (18/9/2026).
Dari 18 kasus narkotika, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1.010,74 gram atau sekitar 1,01 kilogram, tembakau sintetis 127,71 gram, serta ganja seberat 268,10 gram.
Sementara itu, dalam 12 kasus peredaran obat keras sediaan farmasi, polisi menyita 80.079 butir obat keras dari 15 tersangka.
“Barang bukti narkotika yang kami amankan cukup beragam, mulai dari sabu, tembakau sintetis hingga ganja. Untuk obat keras, jumlah yang diamankan mencapai puluhan ribu butir,” ujar Mario.
Selain pengungkapan kasus narkotika dan obat keras, Polresta Karawang juga menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan peredaran minuman keras. Dari kegiatan tersebut, petugas menyita 2.938 botol miras berbagai merek.
Salah satu pengungkapan kasus narkotika terjadi pada 26 Agustus 2026 di Desa Cikampek Barat. Polisi menangkap tersangka berinisial JA dengan barang bukti sabu seberat 278,84 gram.
Kasus lainnya terjadi di Desa Kertamukti, Kecamatan Cilebar. Polisi mengamankan tersangka berinisial AN dengan barang bukti sabu seberat 208,70 gram.
Mario mengungkapkan, para pelaku menggunakan sejumlah modus untuk mengedarkan barang terlarang tersebut. Peredaran sabu, tembakau sintetis dan ganja umumnya dilakukan menggunakan sistem “tempel”.
“Modus yang digunakan antara penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung. Barang ditempatkan di lokasi tertentu, kemudian pembeli mengambil sesuai titik yang telah ditentukan,” jelasnya.
Sementara untuk peredaran obat keras, polisi menemukan modus transaksi langsung secara sembunyi-sembunyi hingga sistem cash on delivery (COD).
“Untuk obat keras, kami juga menemukan penjualan yang disamarkan melalui warung sembako maupun konter pulsa,” kata Mario.
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan. Untuk perkara narkotika jenis sabu, polisi menerapkan antara lain Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan pelaku peredaran obat keras sediaan farmasi dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polresta Karawang memastikan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya menekan peredaran narkotika, obat keras, dan minuman keras di wilayah Kabupaten Karawang.
“Kami akan terus melakukan penindakan dan meningkatkan kegiatan kepolisian untuk mencegah peredaran narkotika dan obat keras di wilayah Karawang,” pungkas Mario.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
