Geger KPK Ungkap Tren Koruptor Sembunyikan Uang di 'Ani-Ani', KBC Langsung Pelototi Aliran APBD!

Frizky Wibisono
Direktur Karawang Budgeting Control (KBC), Ricky Mulyana. Foto : Ilustrasi

Dia menambahkan, penerima uang juga dapat dijerat dengan pasal penadahan apabila mengetahui atau patut menduga uang tersebut berasal dari tindak kejahatan.

"Setidak-tidaknya berasal dari kejahatan, pasal 480 penandahan," tegas Ibnu menandasi.



Editor : Frizky Wibisono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network