KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Fakta mengejutkan terungkap dari hasil inspeksi mendadak (sidak) terhadap tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karawang. Dari 11 THM yang diperiksa petugas gabungan dalam dua operasi berbeda, hanya tiga tempat usaha yang diketahui memiliki izin lengkap.
Sisanya, delapan THM masih bermasalah dalam perizinan, mulai dari belum memiliki izin minuman beralkohol (minol), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Bahkan, lima tempat usaha diketahui belum pernah membayar pajak daerah sama sekali.
Sidak dilakukan Satpol PP Karawang bersama DPMPTSP, Bapenda, Disparpora dan sejumlah OPD terkait pada 29 April dan 6 Mei 2026.
Pada operasi pertama, petugas menyasar lima lokasi yakni Brotherhood Cafe, New Rich Cafe & Bar, Tropical Resto Karaoke & Bar, D’tipsy Cafe & Resto, serta Sultan Reborn. Dari hasil pemeriksaan, seluruh tempat usaha tersebut baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Katim Pelayanan Pengaduan, Pengendalian, Konsultasi dan Sosialisasi Perizinan DPMPTSP Karawang, Sandi Susilo, mengatakan sebagian pelaku usaha sebenarnya sudah mengajukan izin melalui sistem OSS. Namun proses izin belum dapat diterbitkan karena masih terbentur sejumlah persyaratan teknis.
“Izin restoran memang sudah keluar otomatis, tapi izin bar belum bisa diproses karena masih ada syarat yang belum terpenuhi, termasuk kesesuaian tata ruang dan bangunan,” kata Sandi.
Menurutnya, sebagian besar THM yang diperiksa masih menggunakan bangunan ruko yang peruntukannya tidak sesuai untuk operasional hiburan malam.
“Harusnya bangunan itu memang diperuntukkan untuk bar atau hiburan malam. Sementara yang kami temukan rata-rata masih ruko,” ujarnya.
Sidak kedua dilakukan pada Rabu (6/5/2026) malam dengan memeriksa enam THM lainnya, yakni Aneka Baru Resto & Karaoke, Kaze Headquarter, Lawang Cafe Resto, No Name International Club, De Sultan Reborn GT dan Nemesis Executive Bar.
Dari enam lokasi tersebut, hanya tiga tempat usaha yang dinyatakan telah melengkapi izin usaha. Sementara lainnya masih dalam proses pengajuan, terutama izin minol yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Yang sudah lengkap itu Nemesis. Kemudian Aneka Baru dan Lawang masih berproses di provinsi,” ujar Sandi.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, Da Prasetya Wirabrata, menegaskan pihaknya akan kembali memanggil pengelola THM yang belum memenuhi ketentuan administrasi.
“Yang belum berizin akan kami undang kembali sesuai SOP. Kalau tidak ada tindak lanjut, tentu ada tahapan penegakan berikutnya,” katanya.
Selain masalah perizinan, petugas juga menemukan persoalan pajak daerah. Pada sidak pertama, Bapenda Karawang mendapati lima THM belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah dan belum pernah membayar pajak.
Perwakilan Bapenda Karawang, Nanan, mengatakan seluruh pengusaha yang belum terdaftar akan dipanggil untuk pembuatan NPWPD.
“Nanti kami hitung potensi pajaknya berdasarkan omzet dan aktivitas usaha mereka,” ujarnya.
Di sisi lain, para pengusaha THM mengaku siap melengkapi seluruh izin usaha. Namun mereka mengeluhkan rumitnya proses pengurusan PBG dan SLF yang dinilai memakan waktu lama serta biaya besar.
Salah satu pengusaha THM berinisial Y mengatakan mayoritas bangunan usaha hiburan malam merupakan bangunan lama yang sebelumnya masih menggunakan IMB.
“Sekarang harus diubah ke PBG. Persyaratannya cukup rumit karena ada dokumen yang sudah tidak lengkap dan akhirnya harus lewat konsultan,” katanya.
Ia juga mengaku banyak pelaku usaha menjadi korban oknum yang mengaku dapat membantu mempercepat proses izin.
“Sudah bayar mahal, ditunggu sampai dua tahun izinnya tidak selesai,” ungkapnya.
Meski demikian, Pemkab Karawang memastikan pengawasan terhadap usaha hiburan malam akan terus diperketat. Monitoring dan evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha tertib administrasi dan memenuhi aturan yang berlaku.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
