Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pengeroyok Ade Armando, 4 DPO Segera Serahkan Diri!

Erfan Maaruf
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. (Foto: Dok Polres Jaksel).

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya sudah menangkap dua orang tersangka pelaku pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando

"Namun, masih ada empat tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang,"tandas Ade Hidayat, Selasa (12/4/2022).

Ade Hidayat menjelaskan, setelah melakukan penyidikan, pihaknya menetapkan enam orang tersangka. Tiga orang jadi ditetapkan sebagai DPO dan diminta untuk segera menyerahkan diri.

"Kita tetapkan enam tersangka untuk perkara yang korbannya Ade Armando. Dua dari enam yang diamankan sedang dalam pemeriksaan belum kita tampilkan masih dalam perjalanan dari tempat penangkapan," jelasnya.

Kemudian dua dari enam orang tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menangkap dua orang tersangka. Dua orang tersangka yang ditangkap pertama Mohammad Bagja ditangkap di Jakarta. Kemudian, kedua bernama Komar diamankan di Jonggol, Jawa Barat.

Empat tersangka yang saat ini jadi DPO adalah Di Ul Haq, Abdul Latif, Ade Purnama dan Abdul Manaf. Para DPO diminta segera menyerahkan diri ke pada pihak kepolisian.

"Sedangkan empat orang lainnya kami imbau dan kami ekspos sengaja hari ini untuk segera menyerahkan diri," terangnya..

Sementara para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network