Sadis! Bocah 15 Tahun di Karawang Jadi Korban Pengeroyokan Teman Sebaya

Iqbal Maulana Bahtiar
Sadis! Bocah 15 Tahun di Karawang Jadi Korban Pengeroyokan Teman Sebaya. Foto : Ilustrasi

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Seorang bocah perempuan berinisial SAJ (15), warga Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh tiga remaja putri. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Tempuran. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 17.56 WIB.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polres Karawang setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada Selasa, 3 Maret 2026.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan terhadap anak tersebut.

“Benar, kami telah menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Saat ini kasusnya dalam penanganan dan proses penyelidikan,” ujar Ipda Cep Wildan. Rabu,(4/3/2026).

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa penganiayaan terjadi di area lapangan dekat warung di Jalan Buer Turi, Dusun Cikeleng, Kecamatan Tempuran. 

"Tiga remaja putri masing-masing berinisial WS, AK, dan A ditetapkan sebagai terlapor. Ketiganya diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban," terangnya.

Peristiwa ini terungkap setelah kakak korban, Yopi Setiawan (35), menerima kabar dari seorang saksi berinisial AMZ (19). Saat kejadian, Yopi diketahui sedang berada di Jakarta untuk bekerja.

Sementara itu, Menurut keterangan korban kepada keluarganya, awalnya ia dijemput oleh para pelaku dengan alasan akan dibelikan bolu. Namun, korban justru dibawa ke sebuah warung dekat lapangan di Dusun Cikeleng.

“Di sana korban langsung dipukul, ditampar, rambut saya ditarik, dan ditendang. Karena takut, korban diam dan tidak bisa melawan,” ucap Ipda Cep Wildan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh dan merasakan sakit yang cukup parah. Keluarga korban pun tidak terima atas perlakuan tersebut dan meminta agar proses hukum ditegakkan.

“Korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya. Penyidik Satres PPA dan PPO saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti,” tambah Ipda Cep Wildan.

Atas perbuatannya, para terlapor dijerat dengan Pasal Kekerasan terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network