Ayah di Karawang Cabuli Anak Kandung Usia 5 Tahun Hasil Bayi Tabung, Ibu Ditulari Sifilis dan KDRT

Gelar Maulana Media
Nasib pahit dialami seorang ibu berinisial MSA (34), warga Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Foto : iNewskarawang.id/Gelar Maulana Media

Setelah akhirnya dapat memeriksakan diri pada 2025, hasil pemeriksaan menunjukkan MSA positif mengidap sejumlah penyakit, termasuk sifilis dan HPV yang telah memasuki tahap pra-kanker serviks.

Pada saat yang sama, muncul dugaan bahwa putrinya turut menjadi korban pencabulan. Namun saat itu, belum ada pengakuan langsung dari anak terkait dugaan tersebut.

“Dari situ kondisi mental saya semakin drop. Saya didiagnosis depresi berat hingga Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD),” katanya.

Penderitaan MSA kian mendalam setelah buah hatinya mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Pengakuan tersebut baru terungkap pada 5 Februari 2025, meski sang anak telah menunjukkan gejala trauma dan mengeluhkan rasa perih pada area sensitifnya sejak 17 Desember 2024. 

Selama ini, korban bungkam karena berada di bawah ancaman pelaku yang mengancam akan membunuh ibunya jika rahasia tersebut terbongkar.

“Anak saya bilang alat kelaminnya dimainkan dan dimasukkan jari oleh ayahnya. Saat kejadian usianya sekitar lima tahun, dia baru berani ngomong karena diancam kalo dia membocorkan itu, saya akan dibunuh," tuturnya.

MSA kemudian melaporkan dugaan KDRT Psikis dan pencabulan tersebut ke Polres Karawang pada Februari 2025 lalu. Namun hingga kini, ia mengaku kasus tersebut belum naik ke tahap penyidikan.

“Sudah lebih dari satu tahun, tapi masih tahap penyelidikan. Saya berharap segera ada kejelasan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, dalam proses penanganan perkara, sempat muncul upaya untuk menyelesaikan kasus melalui jalur mediasi. Bahkan, pihak suaminya disebut beberapa kali mendesak agar perkara tersebut diselesaikan secara damai.

“Dari pihak sana minta mediasi, bahkan sempat diarahkan juga. Tapi saya menolak, karena saya ingin kasus ini tetap diproses secara hukum,” tandasnya.

Kuasa hukum korban, Rendi Vlantino Rumapea S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya baru menerima kuasa pada Sabtu (4/4/2026) lalu. Ia menilai alat bukti dalam kasus ini sudah cukup kuat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Dari hasil visum et-psikiatrikum, anak dan kdrt psikis ada trauma. Sementara pada kasus pencabulan, hasil visum forensik menunjukkan adanya indikasi kekerasan seksual pada anak. Ini seharusnya sudah cukup untuk dilakukan gelar perkara,” jelas Rendi.

Rendi juga menyoroti lambatnya penanganan kasus di Polres Karawang yang telah berjalan lebih dari satu tahun tanpa kejelasan status hukum.

“Semua saksi sudah diperiksa, alat bukti juga sudah ada. Tapi sampai sekarang belum ada gelar perkara. Ini yang menjadi pertanyaan besar,” katanya.

Meski demikian, perkembangan terbaru muncul setelah kasus ini viral di media sosial. Pihak korban menyebut kliennya telah kembali dihubungi oleh penyidik dan menerima undangan untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyelidikan lanjutan.

“Artinya kami sebagai warga negara akan tetap mengikuti prosedur hukum yang ada. Tapi yang kami mohonkan adalah agar proses ini bisa dipercepat, karena sudah satu tahun dua bulan kasus ini berjalan,” tegasnya.

Rendi berharap aparat penegak hukum dapat segera mempercepat penanganan perkara tersebut agar korban mendapatkan keadilan dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor : Frizky Wibisono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network