KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Pemerintah Kabupaten Karawang membuka seleksi terbuka calon direksi PD Petrogas Persada Karawang Tahun 2026 untuk mengisi dua jabatan strategis, yakni Direktur Utama (DU) dan Direktur Administrasi dan Keuangan (DAK).
Anggota Panitia Seleksi (Pansel) PD Petrogas, Teti Komalayani mengatakan, seleksi ini dilakukan untuk menjaring pimpinan perusahaan daerah di sektor energi minyak dan gas yang memiliki integritas, kompetensi, dan pengalaman manajerial.
“Kami mencari figur yang memiliki integritas dan kemampuan manajerial yang baik untuk memperkuat kinerja perusahaan serta meningkatkan kontribusi PD Petrogas terhadap PAD,” kata Teti, Senin (23/2/2026).
Untuk proses pendaftaran, kata Teti, dilakukan secara daring dan telah terintegrasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Karawang serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pendaftaran dibuka mulai 23 Februari hingga 4 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. Panitia menegaskan bahwa proses seleksi tidak dipungut biaya.
“Pendaftaran dilakukan secara online melalui link resmi panitia untuk memastikan proses seleksi berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Adapun persyaratan umum pelamar di antaranya sehat jasmani dan rohani, berijazah minimal S1, memiliki pengalaman kerja manajerial minimal lima tahun, berusia 35 hingga 55 tahun saat pendaftaran, memahami manajemen perusahaan, serta memiliki pengetahuan di bidang usaha perusahaan, khususnya minyak dan gas.
Selain itu, pelamar tidak pernah terlibat dalam tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah, tidak sedang menjalani sanksi pidana, serta tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
“Seluruh tahapan seleksi gratis. Kami tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun,” tegas Teti.
Ia berharap, direksi yang terpilih nantinya berasal dari kalangan profesional yang memenuhi standar kompetensi agar PD Petrogas Persada Karawang dapat berjalan optimal ke depan.
"Direksi yang terpilih nantinya diharapkan mampu meningkatkan kinerja perusahaan sekaligus kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karawang," tukasnya.
Seleksi calon direksi ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 37 Tahun 2018 serta Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan PD Petrogas Persada Karawang.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
