JAKARTA, iNewsKarawang.id-Kebijakan reformasi Polri ditargetkan rampung pada akhir Januari 2026. Hal itu akan dituangkan dalam bentuk rumusan undang-undang.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menegaskan hal itu di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (25/11/2025).
"Nah, rumusan undang-undangnya nanti bulan ketiga. Jadi kira-kira Januari sudah bisa, akhir Januari sudah bisa kita siapkan format dan arah kebijakan seperti apa untuk reformasi kepolisian," ujar Jimly.
Dijelaskannya lebih lanjut, pada satu bulan pertama Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk, timnya akan lebih dulu melakukan belanja masalah ke seluruh kelompok masyarakat. Bahkan menurutnya, ada 100 kelompok masyarakat yang meminta audiensi atau sekadar memberikan masukan terkait reformasi Polri.
"Karena banyak sekali orang yang punya kepedulian. Itu bagus, sebagian ada yang sama. Tapi ya sekretariat akan melakukan pendataan," ungkap Jimly.
Sementara itu, pada bulan kedua, Komisi Percepatan Reformasi Polri akan memutuskan arah kebijakan reformasinya seperti apa. Ia meyakini bahwa kebijakan ini pada akhirnya akan mengubah semangat undang-undang Polri.
"Nanti pada bulan kedua itu, kita memilih kira-kira untuk kebijakan reformasinya kayak apa. Yang ujungnya nanti pasti mengubah undang-undang," tutur dia.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo melantik 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat 7 November 2025 sore. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122 P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Editor : Boby
Artikel Terkait
