“Kalau disetujui, kepala desa baru bisa menandatangani persetujuan untuk diajukan ke bank. Kalau ditolak, alasannya harus jelas,” tegasnya.
Meski format proposal dan syarat teknis masih umum karena juklak-juknis pusat belum terbit, Ulfah menekankan pentingnya kelayakan usaha.
“Minimal ada usaha yang jelas, tempatnya ada, dan rencana bisnisnya matang. Kalau hanya berdagang tanpa perencanaan, ya percuma,” tambahnya.
Menunggu Kepastian Pengawasan
Soal pengawasan, ia mengaku hingga kini belum jelas instansi mana yang akan menjadi penanggung jawab utama di tingkat kabupaten.
“Bisa di DPMD, Dinas Koperasi, atau lembaga lain. Kami masih menunggu arahan pusat,” pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait