Dana Desa Bisa Dipotong 30% untuk Talangi Utang Koperasi, Ini Penjelasan DPMD Karawang

Yogi Kurnia
Dana Desa Bisa Dipotong 30% untuk Talangi Utang Koperasi, Ini Penjelasan DPMD Karawang. Foto : iNEWSKarawang.id/Yogi Kurnia.

“Kalau disetujui, kepala desa baru bisa menandatangani persetujuan untuk diajukan ke bank. Kalau ditolak, alasannya harus jelas,” tegasnya.

Meski format proposal dan syarat teknis masih umum karena juklak-juknis pusat belum terbit, Ulfah menekankan pentingnya kelayakan usaha. 

“Minimal ada usaha yang jelas, tempatnya ada, dan rencana bisnisnya matang. Kalau hanya berdagang tanpa perencanaan, ya percuma,” tambahnya.

Menunggu Kepastian Pengawasan

Soal pengawasan, ia mengaku hingga kini belum jelas instansi mana yang akan menjadi penanggung jawab utama di tingkat kabupaten. 

“Bisa di DPMD, Dinas Koperasi, atau lembaga lain. Kami masih menunggu arahan pusat,” pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network