KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Pemerintah menetapkan kebijakan baru yang siap mengubah alokasi Dana Desa. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto pada Selasa (12/8/2025) menetapkan, maksimal 30 persen dari pagu Dana Desa dapat dipotong untuk menalangi utang Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang macet ke Bank Himbara.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 10 Tahun 2025 sebagai turunan dari PMK Nomor 49 Tahun 2025. Tujuannya, memastikan pinjaman koperasi tetap terbayar meski kondisinya merugi atau tidak mampu melunasi kewajiban. Namun konsekuensinya, sebagian anggaran desa akan terpakai untuk menutup utang tersebut.
Tetap Wajib Bayar
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Karawang, Andri Irawan, melalui Ketua Tim Tata Pemerintahan Desa, Ulfah Nurillahi Fauziah, menegaskan kebijakan ini bukan berarti koperasi bebas dari kewajiban membayar utang.
“Wajib dibayar. Tapi kalau benar-benar tidak sanggup, misalnya rugi, maka dana desa akan dipotong maksimal 30 persen dari pagu,”ujarnya, Jumat, (15/8/2025).
Ulfah memberi contoh, desa dengan Dana Desa Rp1 miliar akan dipotong Rp300 juta jika koperasi gagal bayar. Artinya, anggaran pembangunan dan pemberdayaan yang tersedia hanya tinggal Rp700 juta.
Tidak Bisa Sepihak
Pengajuan pinjaman Kopdes Merah Putih, kata Ulfah, tidak bisa diputuskan sepihak oleh kepala desa. Prosesnya dimulai dari proposal pengurus koperasi, lalu dibahas dalam musyawarah desa bersama BPD, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lain.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait