KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tengah melakukan inventarisasi terhadap sedikitnya 20 aset idle yaitu aset yang tidak digunakan dan belum dimanfaatkan.
Inventarisasi ini dilakukan sebagai langkah awal untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah guna menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bidang Aset BPKAD Karawang, Sukatmi, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pendataan dan penilaian terhadap aset-aset yang tidak digunakan oleh perangkat daerah selaku pengguna barang. Aset-aset tersebut mayoritas berupa tanah dan bangunan milik pemerintah daerah yang selama ini terbengkalai.
“Jika aset itu tidak digunakan dan tidak ada program pemanfaatannya dari pengguna barang, maka akan kami ambil alih untuk dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan daerah,” ujar Sukatmi, Rabu (16/7/2025).
Salah satu inovasi yang tengah disiapkan, lanjutnya, adalah skema kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga dalam bentuk sewa. BPKAD bahkan telah melakukan penjajakan dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk proses penilaian aset sebelum dilelangkan untuk mendapatkan calon penyewa.
Inovasi ini dirancang untuk menindaklanjuti instruksi Bupati Karawang Aep Syaepuloh agar memaksimalkan pemanfaatan aset untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Contoh kecil, seperti tanah milik Pemda di sebelah mushala di wilayah Kepuh. Itu sudah lama kosong, kita nilai berapa harga sewanya, lalu kita buka peluang kerja sama. Sama halnya dengan Spot Hall Adiarsa Karawang, yang sekarang juga sedang dalam proses penilaian,” jelasnya.
Selain Spot Hall, sejumlah lokasi yang masuk daftar aset idle antara lain bekas rumah dinas dokter di Desa Sukaharja, lahan eks SDN di Pedes, lahan rencana sekolah rakyat di Tegalwaru, hingga tanah di sebelah mall Resinda yang rencana akan dibangun Kawasan Interaksi Masyarakat.
Sukatmi menambahkan, potensi pemasukan dari aset-aset idle ini cukup signifikan. Misalnya, dari satu lokasi seperti Spot Hall Rawasari, nilai sewa selama lima tahun mencapai lebih dari Rp400 juta.
“Kalau kita bisa manfaatkan 10 sampai 15 aset saja, kontribusinya terhadap PAD bisa cukup besar. Secara hitungan kasar, peningkatan PAD bisa mencapai 50 hingga 100 persen dari target yang ditetapkan,” katanya.
Namun, ia menegaskan bahwa semua proses dilakukan melalui tahapan yang ketat, mulai dari verifikasi legalitas, penilaian nilai aset oleh KPKNL, hingga proses lelang yang transparan.
Saat ini, pihaknya juga tengah mengoordinasikan proses pendataan lanjutan dengan seluruh perangkat daerah untuk memastikan tidak ada aset yang luput dari proses inventarisasi.
“Prinsipnya, aset yang tidak dipakai untuk menunjang tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, wajib dimanfaatkan agar tidak mubazir. Entah itu dalam bentuk sewa, kerja sama pemanfaatan, atau lainnya, semua untuk mendukung peningkatan pelayanan publik sekaligus menambah PAD,” tukasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait