JAKARTA, iNewsKarawang.id-Terkait kasus perdagangan bayi lintas negara yang sedang menjadi sorotan, Komisi III DPR RI mendesak kepolisian mengusut tuntas.
"Polisi diminta menelusuri aliran dana, jaringan internasional yang terlibat, serta kemungkinan adanya keterlibatan oknum dari institusi tertentu,"ungkap Anggota Komisi III DPR, Abdullah, Rabu (16/7/2025).
"Negara tidak boleh kalah dengan sindikat-sindikat kejahatan kemanusiaan semacam ini. Kami di DPR akan mendukung penuh aparat penegak hukum untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam praktik menjijikkan ini,"sambung Abdullah.
Ia juga mendorong pemerintah melalui Kementerian Sosial, Kementerian PPPA, dan instansi terkait untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap perlindungan anak, serta memberikan pemulihan dan pendampingan psikologis bagi para korban.
"Anak-anak adalah masa depan bangsa. Tidak boleh ada satu pun dari mereka yang menjadi komoditas perdagangan," ujarnya.
Secara khusus, dia menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras praktik perdagangan bayi lintas negara yang baru-baru ini terungkap.
Hingga saat ini, sebanyak 24 bayi diketahui telah dijual ke Singapura. Kasus ini terbongkar setelah Polda Jawa Barat berhasil menangkap 12 pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan bayi tersebut. Aparat kepolisian kini tengah mendalami lebih lanjut jaringan yang diduga beroperasi secara sistematis dan terorganisir, baik di dalam negeri maupun lintas negara.
Larangan perdagangan bayi diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76F UU 35/2014 secara tegas melarang setiap orang untuk menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.
"Perdagangan bayi adalah pelanggaran hukum yang sangat berat dan tidak berperikemanusiaan. Ini tidak hanya mencederai moral bangsa, tapi juga melanggar hak dasar anak-anak sebagai manusia yang harus dilindungi negara," pungkasnya.
Editor : Boby
Artikel Terkait