JAKARTA, iNewsKarawang.id-Terkait dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Pendidikan Tinggi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghormati penanganan kasus tersebut. Namun ia mengingatkan penegakan hukum yang adil merupakan pondasi negara yang demokratis.
Menurut Nadiem, pihaknya sangat menghormati dan nendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. "Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pondasi yang demokratis,"kata Nadiem saat jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Lanjut Nadiem, pihaknya siap bekerja sama dengan Kejagung. Bahkan, ia siap memberikan keterangan dalam perkara tersebut ke Kejagung.
"Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," katanya.
Sekadar informasi, Kejagung telah menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook dengan anggaran Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek ke tahap penyidikan. Perkara ini mulai disidik sejak 20 Mei 2025.
"Penyidik menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019 sampai dengan 2022 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan," kata Harli, Selasa 27 Mei 2025.
Harli menjelaskan, perkara ini dimulai dari pengadaan chromebook pada 2020 yang sedianya dilakukan untuk bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan untuk pelaksanaan asesmen kompetenei minimal (AKM). Sayangnya, operating system (OS) chrome pada chromebook telah ditemukan sejumlah kendala karena harus menggunakan jaringan internet.
Penilaian ini tak terlepas dari uji coba pengadaan chromebook yang dilakukan Pustekom Kemendikbudriset pada 2018-2019. Penggunaan chromebook pun dinilai tidak berjalan efektif lantaran tak semua wilayah mendapatkan akses internet.
Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK, selanjutnya merekomendasikan penggunaan OS lainnya yaitu OS Windows dalam untuk pengadaan bantuan TIK terbaru. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi operating system chrome/chromebook.
Penggantian spesifikasi tersebut dinilai bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.
"Ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat, dengan cara mengarahkan kepada tim teknis yang baru agar dalam membuat kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan laptop dengan operating system chromebook," ucap Harli.
Editor : Boby
Artikel Terkait