Struktur pemerintahan terus berubah. Kawedanan dan keresidenan resmi dihapus lewat Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 1963. Namun gedung ini tetap hidup—menjadi kantor bupati, kemudian beralih fungsi menjadi Gedung BP7 di era Orde Baru, hingga kini menjadi rumah bagi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Menatap Masa Depan, Menghormati Perjuangan Leluhur
Kini, rencana menetapkan gedung ini sebagai cagar budaya bukan semata pelestarian fisik. Ia adalah bentuk penghormatan atas sejarah panjang Karawang yang tak banyak diketahui generasi muda.
“Cetak biru asli bangunan ini masih ada. Itu yang membuatnya istimewa. Kita bisa melihat langsung seperti apa konsep arsitektur pemerintahan lokal pada zaman Belanda,” tutur Obar dengan bangga.
Di tengah geliat modernisasi Karawang, gedung tua ini menjadi penanda bahwa di balik beton dan kaca, ada lapisan sejarah yang tak boleh dilupakan. Jika dindingnya bisa bicara, mungkin ia akan bercerita tentang para pejabat yang datang dan pergi, tentang rapat-rapat penting yang menentukan arah daerah, hingga tentang rakyat yang dulu datang ke pendopo untuk menyampaikan aspirasinya.
Gedung Disparbud bukan sekadar bangunan tua—ia adalah penjaga ingatan Karawang. Dan kini, waktunya tiba untuk memberi penghargaan yang layak: sebagai cagar budaya yang akan terus hidup, tak hanya di buku sejarah, tapi juga di hati masyarakatnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait