KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Pemerintah Kabupaten Karawang resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 2094 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rekrutmen Tenaga Kerja. Edaran ini merupakan respons atas polemik yang muncul usai pernyataan kontroversial manajer HRD PT FCC beberapa waktu lalu.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Karawang Aep Syaepuloh pada Senin,(28/7/2025) tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan, pengelola kawasan industri, camat, dan Ketua Apindo Karawang, dengan tujuan memperkuat kebijakan prioritas penyerapan tenaga kerja lokal.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa rekrutmen tenaga kerja wajib mengutamakan penduduk Kabupaten Karawang, tanpa mengabaikan aspek profesionalisme. Proses rekrutmen juga diwajibkan melalui platform resmi milik pemerintah daerah, yaitu https://adminfoloker(dot)karawangkab(dot)go(dot)id
Berikut 9 poin ketentuan dalam surat edaran Bupati Karawang yakni :
Karawang, dengan menggunakan mekanisme sebagai berikut:
1. Informasi lowongan kerja dan/atau pemagangan dari Perusahaan dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang secara tertulis.
2. Lowongan kerja dan/atau pemagangan dipublikasikan melalui link https://adminfoloker(dot)karawangkab(dot)go(dot)id dan login sebagai akun Perusahaan.
3. Lowongan kerja dan/atau pemagangan diverifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang.
4. Pencari kerja membuat akun yang ada di Info Loker Kabupaten Karawang melalui link https://infoloker(dot)karawangkab(dot)go(dot)id dan login sebagai akun pencari kerja untuk dapat mengakses informasi lowongan kerja dan/atau pemagangan dari Perusahaan.
5. Proses seleksi dilaksanakan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang dan/atau lokasi yang ditentukan oleh Perusahaan setelah disetujui oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
6. Bagi Perusahaan yang melaksanakan seleksi melalui daring/online wajib melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang dan pelaksanaannya diawasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiKabupaten Karawang.
7. Pemilihan kandidat yang akan di rekrut sepenuhnya menjadi kewenangan pemberi kerja dan dilakukan oleh Perusahaan pemberi kerja.
8. Perusahaan wajib melaporkan data penempatan tenaga kerja hasil rekrutmen kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang.
9. Pelaksanaan seleksi rekrutmen tenaga kerja dikoordinasikan dengan Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme Kabupaten Karawang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang.
Pemkab Karawang juga mengingatkan, perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha atau fasilitas penanaman modal, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Surat edaran ini menjadi langkah tegas Pemkab Karawang dalam menjamin keterbukaan rekrutmen dan memperluas akses kerja bagi warga lokal.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait