KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Karawang secara resmi mengajukan gugatan pencabutan kekuasaan sebagai orang tua terhadap seorang pria bernama Tedy Setiawan bin Endang Wahyudin.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Agama Karawang dan telah memasuki sidang perdana pada Kamis, 10 April 2025, dengan nomor perkara: 1126/Pdt.G/2025/PA.Krw.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Saefullah, melalui Kepala Seksi Intelijen, Sigit Muharam, gugatan ini diajukan atas dasar perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tedy Setiawan.
"Ia (tergugat) dinilai telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai orang tua dengan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri," ungkap Sigit, Jumat,(11/4/2025).
Ia juga mengatakan jika tindakan keji tersebut telah terbukti secara hukum melalui Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor: 315/Pid.B/2024/PN.Kwg tertanggal 21 Januari 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Dalam putusan tersebut, Tedy terbukti melakukan tindak pidana berupa ancaman kekerasan dan memaksa anaknya melakukan persetubuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016," terangnya.
Gugatan pencabutan kekuasaan orang tua ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 319a KUHPerdata dan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sigit juga menyebut jika, Ini menjadi kali pertama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Karawang mengajukan gugatan semacam ini.
"Langkah hukum ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam memenuhi dan melindungi hak-hak anak, serta sebagai peringatan keras bagi orang tua lainnya agar menjalankan kewajibannya secara baik dan bertanggung jawab," tuturnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait