JAKARTA, iNewsKarawang.id -Terkait kasus suap vonis lepas perkara minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), Kantor Ombudsman dan juga rumah salah satu komisionernya digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (9/3/2026).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya penggeledahan. “Benar ada (penggeledahan),”ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (9/3/2026).
Anang menjelaskan, penggeledahan tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng yang sebelumnya diputus lepas atau onslag di pengadilan.
“Dia kena Pasal 21, perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag putusan,” ujarnya.
Kapuspen juga membenarkan penggeledahan yang dimaksud terkait rekomendasi Ombudsman yang dipakai oleh perusahaan minyak goreng dalam gugatan di PTUN.
"Betul, salah satunya. Masih berlangsung ya," kata Anang.
Sebelumnya, vonis lepas terdakwa korporasi korupsi CPO sempat menjadi perhatian. Kejaksaan Agung belakangan mengungkap adanya dugaan suap yang berujung vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi pada pengadilan tingkat pertama itu.
Penyidik Jampidsus menilai ketiga hakim yang menyidangkan perkara tersebut yakni Djuyamto (Hakim Ketua) dan dua anggotanya Agam Syarif dan Alih Muhtarom menerima suap bersama Muhammad Arif Nuryanta (mantan Ketua PN Jakarta Selatan), Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus). Uang suap itu terungkap sebesar Rp60 miliar agar vonis lepas bisa terwujud.
Editor : Boby
Artikel Terkait
