PRKP Ajukan Usulan Draft Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Karawang

Iqbal Maulana Bahtiar
Kepala Bidang Sanitasi & Pengelolaan Air Minum pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Karawang, Aris Ahmad. Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar.

Hanya saja, kata Aris, bisa ditindak jika diketahui melakukan pencemaran lingkungan dan itupun dilakukan penindakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang.

"Dalam urusan pembuatan ijin badan usaha pun kita belum dilibatkan sampai saat ini. Dan terkait surat rekomendasi, kita belum pernah mengeluarkan karena belum ada ragulasi yang mengatur" tambah Aris.

Begitu juga dengan data Badan usaha milik swasta yang melakukan  penyedotan tinja pihaknya tidak memilikinya dan hanya mengandalkan data dari DPMPTSP Karawang.

"Enggak ada di kita. Kalau dari DPMPTSP, datanya sekitar 60 lebih badan usaha penyedotan tinja di Karawang. Tapi belum diketahui aktif atau tidaknya," katanya.

Atas permasalahan tersebut, pihaknya saat ini telah mengajukan usulan draf Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Karawang. Dan saat ini baru tahapan pengkajian oleh DPRD Karawang.

"Sudah kita usulkan dari tahun lalu. Kita juga bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang sudah menyampaikannya ke DPRD dan sekarang masih dalam pengkajian Bapemperda DPRD Karawang" terangnya.

"Ya semoga dengan adanya Perda tersebut Pengelolaan Air Limbah Domestik bisa lebih tertib dan bisa dilakukan penegakan langsung jika pihak pengelola melakukan pelanggaran," tandasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network