Hanya saja, kata Aris, bisa ditindak jika diketahui melakukan pencemaran lingkungan dan itupun dilakukan penindakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang.
"Dalam urusan pembuatan ijin badan usaha pun kita belum dilibatkan sampai saat ini. Dan terkait surat rekomendasi, kita belum pernah mengeluarkan karena belum ada ragulasi yang mengatur" tambah Aris.
Begitu juga dengan data Badan usaha milik swasta yang melakukan penyedotan tinja pihaknya tidak memilikinya dan hanya mengandalkan data dari DPMPTSP Karawang.
"Enggak ada di kita. Kalau dari DPMPTSP, datanya sekitar 60 lebih badan usaha penyedotan tinja di Karawang. Tapi belum diketahui aktif atau tidaknya," katanya.
Atas permasalahan tersebut, pihaknya saat ini telah mengajukan usulan draf Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Karawang. Dan saat ini baru tahapan pengkajian oleh DPRD Karawang.
"Sudah kita usulkan dari tahun lalu. Kita juga bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang sudah menyampaikannya ke DPRD dan sekarang masih dalam pengkajian Bapemperda DPRD Karawang" terangnya.
"Ya semoga dengan adanya Perda tersebut Pengelolaan Air Limbah Domestik bisa lebih tertib dan bisa dilakukan penegakan langsung jika pihak pengelola melakukan pelanggaran," tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait