KARAWANG, iNewsKarawang.id – Sebanyak 31 pasangan bukan suami istri di wilayah kost-kostan dan penginapan di Karawang terjaring Razia Opera Penyakit Masyarakat (pekat) yang dilakukan oleh Satpol PP Karawang bersama tim gabungan pada Sabtu dini hari (28/12/2024).
Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat, melalui Kasi Opsdal Satpol PP Karawang, Tata Suparta, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
“Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga melalui aplikasi Tangkar dan Sipapol yang mengadukan dugaan pelanggaran kesusilaan di beberapa kos-kosan dan penginapan,” ujar Tata, Sabtu (28/12/2024).
Dalam operasi tersebut, tim gabungan bergerak cepat memeriksa sejumlah lokasi yang kerap dilaporkan masyarakat. Hasilnya, 31 pasangan tanpa ikatan pernikahan sah diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pelanggar langsung menjalani proses penindakan dan pembinaan sesuai prosedur yang berlaku melalui Bidang PPUD Satpol PP Karawang,” tambahnya.
Tata juga mengimbau kepada pengelola kos-kosan dan penginapan untuk lebih waspada terhadap potensi tindak asusila di properti mereka.
"Kami meminta agar pengelola tidak membiarkan hal ini terjadi. Tindakan tegas akan diberikan jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Operasi Pekat ini juga merespons Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 6568 Tahun 2024 yang mengatur perayaan Natal dan Tahun Baru agar tetap mengedepankan norma sosial dan menjaga ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan pelanggaran melalui aplikasi Tangkar dan Sipapol. Satpol PP akan terus mengawasi dan mengambil tindakan untuk menciptakan Karawang yang lebih tertib dan damai,” tandas Tata.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait