JAKARTA, iNewsKarawang.id-Wacana revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mendapat respons dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.
Natalius mengatakan, rencana revisi ini harus dilihat dari sudut pandang positif untuk memperkuat demokrasi di Indonesia.
“Adanya wacana revisi UU Ormas ini perlu dilihat dari sisi positif sebagai upaya untuk memajukan demokrasi di Indonesia. Jangan dari sudut pandang negatifnya,” kata Natalius, Senin (28/4/2025).
Menurut Natalius, pentingnya pendekatan pengaturan, bukan pembatasan.
"Prinsipnya, yang penting tidak boleh ada pembatasan (union busting), namun memang perlu diatur agar ormas ini profesional dan berkualitas," ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa selama ini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Ormas Nomor 2 Tahun 2017 dinilai terlalu subjektif karena digunakan untuk membubarkan beberapa ormas tertentu. Menurutnya, hal tersebut berujung pada penyempitan ruang demokrasi di Indonesia.
"Kita bicara mengenai Indeks demokrasi yang selalu rendah, kita mengalami penurunan indeks demokrasi dari prominen ke fraud democracy karena salah satunya UU Ormas atau Perpu nomor 2 tahun 2017 ini. Oleh karena itu revisi ini tentu orientasinya dalam rangka membuka keran demokrasi," jelas Natalius.
Natalius mengaku telah lama menyuarakan pentingnya revisi UU Ormas, khususnya terhadap Perpu Nomor 2 Tahun 2017. Menurutnya, revisi ini merupakan momentum untuk membuka kembali keran demokrasi yang selama ini tertutup.
“Artinya wacana revisi ini kami dukung dalam konteks positif untuk memajukan demokrasi di Indonesia,” pungkasnya.
Editor : Boby
Artikel Terkait