KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang mengakui bahwa lahan seluas 4.791 meter persegi yang digunakan sebagai akses jalan menuju jembatan penghubung Karawang-Bekasi di Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, belum memiliki sertifikat.
Kepala BPKAD Karawang, Asep Hazar, menjelaskan bahwa proses sertifikasi terkendala hilangnya dokumen pembelian tanah yang dibebaskan sejak tahun 2005.
Ia juga menyebutkan bahwa tanah tersebut belum menjadi prioritas sertifikasi oleh BPKAD, dan sesuai aturan, seharusnya permohonan sertifikat diajukan oleh pengguna barang atau SKPD terkait ke BPN.
“Proses ganti rugi sudah dilakukan. Jika ada warga yang merasa belum menerima, silakan ajukan gugatan ke pengadilan,” kata Asep, Selasa (29/4/2025).
Sementara itu, pihak Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang menyatakan bahwa lahan tersebut belum tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
Staf Penetapan Hak Instansi Pemerintah, Dedi, mengatakan pihaknya membutuhkan nomor hak dan data lengkap sebelum bisa memproses sertifikasi.
“Coba tanyakan dulu ke bagian aset, karena mereka yang memohon,” ujar Dedi.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait