Ketua Dewan Pengurus Kadin Karawang Resmi Diberhentikan

Iqbal Maulana Bahtiar
Surat Keputusan Kadin Jabar. Foto : Istimewa.

KARAWANG, iNewskarawang.id - Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten Karawang, Fadludin Damanhuri, resmi diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian ini berlaku untuk sisa masa bakti periode 2021-2026. 

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Barat Nomor SKep/0234/DP/IX/2024 tertanggal 30 September 2024.

Kemudian, menindaklanjuti surat putusan tersebut, Kadin Jabar kembali mengeluarkan putusan.

Dalam keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan  Industri Provinsi Jabar NOMOR : Skep/0274/DP/X/2024 yang dikeluarkan oleh Kadin Jabar pada Kamis,(3/10/2024).

Kadin Provinsi Jawa Barat juga telah menunjuk Emay Ahmad Maehi, S.Ag., SH. sebagai Pejabat Ketua Kadin Kabupaten Karawang untuk melanjutkan kepemimpinan hingga akhir masa bakti 2021-2026. 

"Keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang Dan Industri Provinsi Jawa Barat Tentang Pengesahan Pejabat Ketua Kamar Dagang Dan Industri Kabupaten Karawang Sisa Masa Bakti 2021 - 2026. Mengesahkan saudara Emay Ahmad Maehi, S.Ag., SH. Sebagai Pejabat Ketua Kadin Kabupaten Karawang Sisa Masa Bakti 2021-2026," Dikutip dalam surat keputusan.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan, Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya memperbaiki manajemen dan kondisi internal Kadin Kabupaten Karawang, sesuai dengan amanat Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan Peraturan Organisasi (PO) Kadin.

Selain itu, Emay Ahmad Maehi juga diinstruksikan untuk segera melaksanakan tugas barunya, termasuk melakukan pembenahan di berbagai aspek organisasi Kadin Kabupaten Karawang. 

"Menginstruksikan kepada Pejabat Ketua Kadin Kabupaten Karawang untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya serta membenahi kondisi dan manajemen Kadin Kabupaten Karawang sesual dengan amanat AD/ART/PO KADNI," Dikutip dalam surat.

"Keputusan ini berlaku sejak tanggal dietapkan dengan ketentuan, apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya," Akhir dalam surat tersebut.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network