KARAWANG, iNewskarawang.id - Tingkatkan pelayanan bagi pekerja dan perushaaan di Karawang, UPTD Wasnaker wilayah II Karawang Disnakertrans Jawa Barat hadirkan pelayananan Klinik Konsultasi Hukum dan Klinik Konsultasi K3.
Plt. Kepala uptd Wasnaker Wilayah II Karawang, Dani Prianto Hadi menjelaskan, klinik konsultasi hukum ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan/kesenjangan bagi para pekerja yang ingin mencari keadilan.
Namun, Tambahnya, tidak menutup kemungkinan jika ada perusahaan selaku pemberi kerja merasa masih tersudutkan walaupun telah berusaha mematuhi peraturan perundang-undangan yg berlaku.
"Kesenjangan itu selalu ada dalam perspektif pekerja maupun pemberi kerja, solusi terbaik adalah mereka difasilitasi agar bisa berkonsultasi dengan pihak wasnaker," Ungkap Dani.
Ia juga mengungkapkan, bagi pekerja maupun perusahaan yang ingin melakukan konsultasi hukum dapat dilakukan kapan saja dengan car langsung menghubungi sub unit layanan khusus yang akan langsung menanggapi setiap aduan
"Kami akan berikan saran pertimbangan hukum terbaik yg bisa diberikan, apakah persoalannya masuk ke ranah perselisihan hak? maka kami akan arahkan ke HI (Hubungan Industrial), atau masuk ke ranah penegakan hukum, atau cukup pada tahap pembinaan," jelasnya.
"bahkan jika dapat diselesaikan secara musyawarah kenapa tidak, agar kasusnya bisa diselesaikan secara musyawarah oleh para pihak, tandas dani," imbuhnya.
Masih kata Dani, UU itu dibuat untuk menciptakan keteraturan & ketertiban agar pekerja tidak kehilangan hak, namun kinerja perusahaan bisa optimal sehingga investasi tetap kondusif.
"Dan endingnya, penyerapan tenaga kerja lebih besar sehingga TPT dapat diturunkan," Tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait