Pemkab Karawang Gratiskan Pajak Sawah di Bawah 3 Hektar, Simak Syarat Lengkapnya Disini

Iqbal Maulana Bahtiar
Pemkab Karawang Gratiskan Pajak Sawah di Bawah 3 Hektar, Simak Syarat Lengkapnya Disini (Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Karawang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagi Objek Pajak Sawah di Mercure Hotel, Kamis,(18/7/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Karawang Aep Syaepuloh yang diwakili oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Eka Sanatha. Dan dihadirkan juga narasumber dari Bapenda, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta dari PLN UP3 Karawang, serta diikuti oleh peserta sebanyak 175 orang yang terdiri dari Para Camat, Perwakilan Kepala Desa yang tergabung dalam APDESI dan PAPDESI, Koordinator PBB Kecamatan, Kepala UPTD Pengelola Pertanian, Koordinator Penyuluh Pertanian dan Pegawai Bapenda.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Karawang Aep Syaepuloh yang diwakili oleh Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang Eka Sanatha menyampaikan, kebijakan ini merupakan peluasan dari kebijakan sebelumnya. Dimana hal tersebut bertujuan untuk melindungi lahan pertanian khususnya sawah di wilayah Kabupaten Karawang.

"Kabupaten Karawang adalah lumbung padi nasional, maka adanya kebijakan penggratisan PBB-P2 bagi Objek Pajak Sawah yang sebelumnya hanya 1 hektaresekarang diperluas sampai dengan 3 Hektare per pemilik inisebagai salah satu bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Karawang dalam melindungi lahan pertanian khususnya sawah di wilayah Kabupaten Karawang dari alih fungsi dan agar tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya." ujar Eka Sanatha saat memberikan arahan pada kegiatan sosialisasi.

Lebih lanjut, Ia juga memaparkan penggratisan PBB-P2 Objek Pajak Sawah itu dikhususkan untuk luas secara akumulatif pesawahan tidak lebih dari 3 (tiga) hektare untuk setiap pemilik, dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp. 27.000 sampai dengan Rp. 82.000.

"Jika dibandingkan dengan kota/kabupaten tetangga NJOP mereka hampir mendekati dengan harga jual tanah maupunrumah. Sedangkan Kabupaten Karawang masih memiliki NJOP yang jauh dari harga jual. Mungkin kedepannya hal iniakan menjadi perhatian kita bersama," Lanjutnya.

Adapun persyaratan yang harus dilampirkan untuk mendapatkan program pajak gratis tersebut, yakni ;

1. fotocopy kartu tanda penduduk dengan alamat domisili di Daerah Kabupaten Karawang;

2. dokumen asli SPPT tahun berjalan;

3. surat kuasa (apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain);

4. fotocopy bukti kepemilikan/ peralihan hak;

5. surat keterangan ahli waris (apabila wajib pajak telah meninggal dunia dan permohonan diajukan oleh ahli waris wajib pajak);

6. surat pernyataan permohonan diketahui Penyuluh Pertanian dan Lurah/Kepala Desa serta Camat setempat;

7. foto Objek Pajak Sawah terbaru diketahui Penyuluh Pertanian dan Lurah/Kepala Desa serta Camat setempat.

"petani pemilik sawah mengajukan permohonan disampaikan langsung ke kantor Bapenda Karawang, baik secara mandiri maupun kolektif," Katanya.

Dengan program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani serta dapat melindung area pesahawan di Kabupaten Karawang.

"Semoga dengan berlakunya kebijakan ini dapat meningkatkan semangat para petani asli karawang dalam mengolah lahan serta sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam mempertahankan Karawang sebagai lumbung padi nasional," Tandasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network