Tangis Terdakwa Pecah saat Baca Nota Pembelaan, SYL : Rumah Saya di Makassar Masih Kebanjiran

Riyan Rizki Roshali/Boby
Sidang pleidoi SYL (Foto : MPI/Riyan R)

JAKARTA, iNewsKarawang.id- Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasaan terhadap anak buah, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Jumat (5/7/2024).

Tangis terdakwa pecah saat menceritakan dirinya memiliki rumah yang masih kebanjiran.

Syl awalnya bercerita terkait rekam jejaknya sebagai birokrat, kepala daerah hingga menjadi Menteri. Menurutnya, dia bisa saja melakukan korupsi saat menjadi kepala daerah.

“Apabila saya memang berniat melakukan itu, saya pasti sudah melakukannnya sejak dari dulu menjabat di daerah dan apabila hal tersebut terjadi, dengan rentang waktu karier saya sebagai birokrat yang panjang, saya pasti akan sudah menjadi salah satu orang yang sangat kaya raya di Indonesia ini,” kata SYL.

Kemudian, SYL pun sempat terdiam sejenak dan terisak-isak. Ia mengaku rumahnya di Makassar, Sulawesi Selatan merupakan rumah program BTN yang masih kebanjiran.

"Rumah saya kalau banjir, masih kebanjiran bapak, yang di Makassar itu. Saya tinggal di BTN. Saya enggak biasa disogok-sogok orang. Tunjukkan saya," ungkap SYL sambil terisak-isak.

Di persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia dianggap terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Tuntutan hukuman itu dilayangkan JPU dalam sidang beragendakan tuntutan atas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat 28 Juni 2024, siang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 jita subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan.

Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan setelah dapat hukuman inkrah.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," tandasnya.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network