PPATK Temukan Kejanggalan Aktivitas Perbankan SYL, Nilainya Miliaran

Nur Khabibi/Iqbal Maulana Bahtiar
PPATK Temukan Kejanggalan pada Aktivitas Perbankan SYL, Nilainya Miliaran (Foto : ilustrasi)

JAKARTA, iNewskarawang.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam aktivitas perbankan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kepala Humas PPATK, Natsir Kongah mengaku, dalam pengusutan tersebut pihaknya menemukan kejanggalan yang nominalnya mencapai miliaran rupiah.

"Nilainya miliaran," kata Natsir saat dihubungi, Jumat (6/10/2023).

Tidak hanya itu, Ia juga mengatakan jika temuan tersebut telah diserahkan ke tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Beberapa bulan lalu hasil analisis terkait yang bersangkutan sudah kami sampaikan kepada penyidik," tuturnya

Dikabarkan sebelumnya, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang tersangka terkait sejumlah kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Ketiga orang tersebut yakni, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo., Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

"Ya sudah jadi tersangka," kata sumber saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka ketiganya, Jumat (29/9/2023).

Sementara itu, Ali Fikri menjawab diplomatis saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka tersebut. Ali menerangkan bahwa pihaknya saat ini masih mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan kasus yang sedang disidik.

"Yang pasti pengumpulan bukti terus KPK lakukan. Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses penyidikan cukup dilakukan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi terpisah.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network