KARAWANG, iNewskarawang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang melaporkan dugaan tindak pemalsuan dokumen yang mengatasnamakan KPU oleh pihak tidak bertanggung jawab ke Mapolres Karawang.
Ditemui di Mapolres Karawang, Ketua KPU Karawang Mari Fitriana mengungkapkan bahwa dokumen yang dipalsukan oleh pihak tidak bertanggung jawab itu berupa surat keputusan penetapan suara caleg di Kabupaten Karawang.
"Tadi sudah kami sampaikan laporan, beserta alat buktinya. Dan saat ini telah diproses oleh pihak kepolisian," Ungkap Mari.
Lanjutnya, Ia juga menyebut jika pihak kepolisian akan melakukan tindakan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut dengan harapan agar pelaku dugaan pemalsuan ini dapat ditangkap dan dibuktikan kebenarannya.
Mengingat, dampak dari tindakan tersebut dapat mencoreng citra dan kepercayaan publik terhadap KPU.
"sampai saat ini kita belum mengetahui secara pasti seberapa luas penyebaraan SK palsu tersebut. Tapi, dampak dari dugaan pemalsuan ini dapat merusak citra dan kepercayaan publik terhadap integritas KPU," Ujarnya.
"Hal ini juga memperumit situasi karena KPU sedang menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi terkait hasil pemilu," Imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum KPU Karawang Dian Suryana menyampaikan pihaknya merasa dirugikan karena surat keputusan palsu tersebut mengatasnamakan lembaga dan didesain sedemikian rupa menyerupai yang asli, yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik.
Selain soal pemalsuan SK, kata Dian, pihaknya juga melakukan pelaporan ke Dewan Pers terkait pemberitaan hoaks, walaupun portal berita sudah melakukan take down oleh media tersebut.
"Dua media yang mempublikasikan berita hoax terkait KPU Karawang. Meskipun sudah di take down, kami tetap melakukan pelaporan karena pemberitaan jauh dari fakta," terang Dian.
Kemudian, Ia juga menyampaikan bahwa pihak KPU Karawang merasa tidak diwawancarai oleh media yang bersangkutan. Ditambah lagi, Sampai saat ini KPU Karawang belum menetapkan jumlah kursi, apalagi caleg terpilih, yang baru ditetapkam hanya perolehan suara.
"Dari berita yang beredar, disebutkan KPU sudah menetapkan caleg terpilih, karenanya kita laporkan ke dewan pers sebagai institusi yang berkaitan dengan produk jurnalistik," Paparnya.
"Kita berharap hal ini menjadi atensi agar tidak berdampak luas, Pilkada sudah memasuki proses krusial, pendaftaran badan ad hoc dan lainnya, jangan sampai ini jadi hambatan," Tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait