JAKARTA, iNewsKarawang.id-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak bisa mengawasi dana kampanye peserta pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini. Audit tersebut sepenuhnya dilakukan kantor akuntan publik (KAP) idenpenden yang telah ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum(KPU).
Demikian dikatakan Anggota (Bawaslu) Totok Hariyono dikutip dari laman resmi Bawaslu RI, Senin (11/3/2024).
Totok menjelaskan, audit dana kampanye di KAP sekarang ini baru sebatas audit kepatuhan. "Nah kalau soal benar atau salahnya dana kampanye, itu nanti berdasarkan hasil KAP yang ditunjuk. Lalu nanti masyarakat yang menilai sendiri," kata Totok.
Menurut dia, KAP independen yang ditunjuk oleh KPU, memiliki wewenang terhadap audit penggunaan dana kampanye peserta Pemilu. Lalu apabila hasil audit tersebut menunjukkan ada dana peserta Pemilu yang bersifat tidak transparan, Bawaslu baru bisa mempertanyakan itu.
Totok mencontohkan, semisal penggunaan dana kampanye yang tidak transparan pasca-audit KAP berasal dari sumber tidak jelas. Hal lainnya seperti yang dilaporkan dalam LADK tidak sesuai, maka peserta pemilu tersebut dapat dijerat pidana.
"Jadi yang paham transparan atau tidak, ya KAP. Kalau ada dana tidak transparan, baru Bawaslu akan mempertanyakan," pungkasnya.
Editor : Boby
Artikel Terkait