KARAWANG, iNewsKarawang.id-Terbukti melakukan kecurangan, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Karawang kembali menonaktifkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Ada 2 anggota PPK yang dinonaktifkan dari Kecamatan Cikampek karena terindikasi melakukan kecurangan,"ungkap Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Karawang , Iqmal Maulana,Senin (4/3/24).
Menurut Iqmal, pihaknya menonaktifkan dua orang PPK terhitung mulai Minggu (3/3/2024). Namun sebelumnya, sudah ada 3 PPK dinonaktifkan, yaitu dari Kecamatan Pakisjaya dan Kecamatan Lemahabang, sehingga total ada 5 PPK dari 3 Kecamatan. "Kemungkinan jumlah itu akan bertambah karena KPU masih melakukan pemantauan hasil suara di sejumlah kecamatan yang diduga melakukan kecurangan,"terangnya.
Iqmal mengatakan, PPK di 3 Kecamatan dilaporkan masyarakat karena diduga melakukan kecurangan. Selanjutnya, Bawaslu Karawang meminta KPU melakukan pendalaman di wilayah yang dilaporkan dan terbukti melakukan kecurangan. “Tentunya mereka akan menjalani sidang etik," ujarnya.
Lanjut Iqmal, modus operandi kecurangan yang dilakukan dengan mengubah hasil perolehan suara di dalam C Plano. Akibatnya masyarakat protes dan memaksa KPU Karawang melakukan pencermatan di di wilayah PPK yang disengketakan.
Ia menambahkan, pihaknya akan menindak tegas anggota PPK yang terindikasi melakukan kecurangan," imbuhnya.
Editor : Boby
Artikel Terkait