KARAWANG, iNewskarawang.id - Usai viral di media sosial, tukang parkir yang meminta jatah THR kepada pembeli di minimarket Batujaya, Kabupaten Karawang diamankan polisi.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasie Humas Polres Karawang Ipda Kusmayadi membenarkan peristiwa tersebut.
Dikatakannya, aksi tukang parkir yang meminta jatah THR kepada pembeli di minimarket Batujaya, Kabupaten Karawang itu terjadi sekitar Pukul 20.00 WIB, Senin,(9/4/2024).
"Sudah kita tindaklanjuti, tukang parkir itu sudah diamankan dan sudah dilakukan musyawarah dengan pihak Polsek Batujaya berama aparatur desa setempat serta salah satu saksi dari pegawai minimarket," Ungkap Kusmayadi, Rabu,(17/4/2024).
Lanjutnya, Dari hasil musyawarah tersebut tukang parkir yang bernama Ziyan (24) warga asal Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang itu meminta maaf serta membuat surat pernyataan terlampir akan menerima sanksi berat jika mengulangi perbuatannya.
"Saat ini masih kita berikan pembinaan, kedepannya jika mengulangi perbuatannya tersebut akan kita proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," Tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait