KARAWANG, iNewskarawang.id - Memasuki bulan suci ramadhan 1445 Hijriah, Bupati Karawang Karawang Aep Syaepuloh mengeluarkan surat edaran bagi para pengusaha pengelola diskotik, Massage, Panti Pijat, Restoran, Rumah makan agar menutup total kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan.
Hal itu dituang pada surat edaran yang dikeluarkan Bupati Karawang pada 8 Maret 2024 dengan nomor surat : 100.3.4/913/Satpol PP tentang Himbauan Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024.
Berikut isi surat edaran Bupati Karawang terkait imbauan bagi pengusaha dan masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah ;
1. Para pengusaha/pengelola tempat hiburan malam seperti diskotik klub malam dan spa/massage agar menutup total kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan
1445H/2024M;
2. Para pengusaha/pengelola karaoke dapat membuka usahanya mulai pukul 21.00 WIB s/d 24.00 WIB (sudah off) dengan ketentuan sebagai berikut :
a)Menutup tempat usahanya pada H-1 menjelang awal Ramadhan dan membuka kembali sahanya pada Ramadhan hari ketiga;
b)Menutup kembali H-2 ledul Fitri dan membuka kembali usahanya pada H+3 setelah ledul Fitri;
c)Karyawan/Karyawati yang bertugas menggunakan busana yang sopan;
d)Dilarang menyediakan/menjual minuman keras;
3. Para pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi dan warung tenda pinggir jalan agar mengurangi aktivitasya pada siang hari dan menutup tempat usahanya dengan tabir untuk menghormati kaum muslim dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan.
4. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film tau pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.
5. Dilarang memperjualbelikan/mengedarkan dan membunyikan petasan/mercon atau benda lain yang meyerupai bahan peledak.
6. Dilarang melaksanakan kegiatan arak-arakan/konvoi menggunakan R.4 dan R.2 dalam bentuk sahur OTR (On The Road) atau tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial (tawuran).
7. Dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun.
8. Dilarang menggunakan knalpot bising dan melakukan balapan liar di seluruh wilayah.
9. Dilarang melakukan aksi sweeping atau razia liar;
10. Dilarang melakukan segala bentuk aktifitas "Penyakit
Masyarakat" (Peremanisme, Prostitusi dan Peredaran Miras).
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait