JAKARTA, iNewsKarawang.id -Selama libur Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah, pengaturan kendaraan sistem ganjil genap (gage) di Jakarta ditiadakan.
Pengaturan peniadaan ganjil genap dimulai hari ini hingga 24 Maret 2026 mendatang. “Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 H pada 18-24 Maret 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” bunyi informasi yang diunggah akun Instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, dilihat Rabu (18/3/2026).
Pengaturan kendaraan sistem ganjil genap, kebijakannya mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyebutkan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional.
Selain itu, jadwal libur nasional dan cuti bersama 2026 juga telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.
“Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948), dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah pada tanggal 18-24 Maret 2026,” ujarnya.
Meski begitu, para pengendara diminta tetap mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan selama berkendara.
Editor : Boby
Artikel Terkait
