"Pelaku menggerayangi korban disetiap kesempatan. Itu dilakukan sejak Agustus 2022 hingga September 23. Kami masih mendalami jumlah korban sebenarnya," katanya.
Perbuatan cabul pelaku berhasil dibongkar ketika keluarga dari salah satu korban curiga dengan chat antara korban dan pelaku. Dalam chat tersebut antara korban dan pelaku menyebut kata Mam dan Pap. "Di chat itu juga pelaku merayu korban hingga menimbulkan kecurigaan keluarga. Kemudian pihak keluarga melapor ke kantor polisi," katanya.
Berdasarkan pengakuan salah seorang korban diketahui pelaku melakukan perbuatan cabul dikelas diketahui oleh semua siswa dikelas. Bahkan korban mengaku hampir siswi satu kelas yang sudah dicabuli oleh pelaku. "Kami minta korban lainnya agar melapor ke polisi. Saat ini kami masih menunggu," katanya.
Akibat perbuatan cabul polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat (1) RUU RI Ni. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu ni.1 tahun 2016 tentang perunahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak menjadi undang-undang dan ayat (1) pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait