KARAWANG, iNewsKarawang.id - Seorang guru SDN di Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, SP (45) mendekam dalam penjara setelah mencabuli siswinya sendiri. Pelaku berbuat cabul terhadap sejumlah siswi setelah mengiming-imingi nilai bagus buat siswinya. Polisi sedang mendalami jumlah korban yang dicabuli oleh pelaku.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengatakan, pelaku SP merupakan seorang guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang mengajar di SDN Purwasari. Modus operandi guru cabul yang dilakukan pelaku dengan cara mengajari korban untuk mendapat nilai bagus.
"Dari pemeriksaan sementara sudah 5 siswi yang menjadi korban. Kemungkinan korban bertambah lagi bisa saja dan kami menunggu laporan selanjutnya," kata Abdul Jalil saat ekpose di Mapolres Karawang, Senin (20/11/23).
Menurut Abdul Jalil, korban yang tergiur kemudian dicabuli pelaku saat belajar bersama itu pelaku menggerayangi bagian tubuh siswinya. Para korban tidak melakukan perlawanan karena ingin mendapatkan nilai bagus.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait