KAPUAS, iNews.id - Pria berinisial BG asal Desa Penda Muntei, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) menganiaya tetangganya lantaran dituduh mencuri. Dia menembak teman sekaligus tetangganya dengan senapan angin.
Bukan hanya itu, pelaku juga membacok korban menggunakan parang di bagian lengan hingga terluka.
Kapolsek Kapuas Tengah Iptu Rahmad Tuah mengatakan penembakan dan pembacokan ini berawal ketika korban berinisial SA bertanya kepada pelaku terkait kehilangan salah satu barangnya di rumah pada Kamis (27/1/2022). Ternyata pertanyaan korban membuat pelaku tersinggung.
"Pelaku merasa korban menuduhnya mencuri," ujar Kapolsek, Sabtu (29/1/2022).
Kemudian pelaku pulang ke rumah dalam kondisi tersinggung dan masuk ke dalam kamar untuk mengambil senapan angin. Dia kemudian keluar menembak korban.
"Tembakannya mengenai dada korban. Lalu setelah itu korban dibacok di lengan kiri hingga terluka," katanya.
Atas kejadian itu, korban akhirnya melapor ke Polsek Kapuas Tengah. Polisi yang menerima informasi langsung merespons dengan menangkap BG.
"Setelah dapat informasi dari korban kami menangkap pelaku di rumahnya,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHP. Dia saat ini ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
Editor : Boby
Artikel Terkait