KARAWANG, iNewskarawang.id - Polres Karawang berhasil meringkus 1 orang pelaku kasus pembacokan terhadap remaja berinisial HAR (14).
Pelaku yang berinisial FA (17) diringkus polisi usai membacok seorang remaja berinisial HAR (14) yang tengah asyik mengarak bedug di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang pada Rabu,(29/3/2023)
Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo mengungkapkan bahwa, kejadian itu berawal dari korban dan pelaku yang sebelumnya janjian melalui pesan whatsappp untuk melakukan tawuran pada Rabu,(29/3/2023)
"Keduanya masih sama-sama pelajar. Mereka janjian untuk tawuran, namun naasnya korban dibacok saat melarikan diri ketika mengarak bedug bersama temannya," ungkap Wakapolres Karawang, Rabu,(5/4/2023)
Dikatakannya juga, Pelaku berhasil ditangkap berserta barang bukti berupa sebipau cerurit, jaket, kunci motor dan ponsel.
"Dari perbuatan pelaku, kini pelaku dikenakan pasal 80 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait