KARAWANG, iNewskarawang.id - Polres Karawang meringkus 3 orang pelaku pembacokan terhadap seorang remaja berinisial HS (17) asal Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang hingga meregang nyawa. Dua diantara ketiga pelaku merupakan anak dibawah umur.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, ketiga pelaku tersebut yang berinisial RPM (21), RP (16) dan LR (17) melakukan tindakan tersebut karena sakit hati.
"Pelaku sakit hati karena merasa gerombolan korban melempar batu kepada pelaku, sehingga para pelaku membalas dendam kepada korban dengan senjata tajam," ungkap Arief, Senin,(17/7/2023)
Lanjutnya, dalam penangkapan ketiga pelaku tersebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, senjata tajam dan 1 unit sepeda motor.
"Karena perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-undang perlindungan anak dan pasal 170 kuhp jo pasal 56 kuhp dengan ancaman 15 tahun penjara," tandasnya
Editor : Frizky Wibisono