KARAWANG, iNewskarawang.id - Polres Karawang ungkap kronologi kasus pembacokan terhadap seorang remaja berinisial HS (17) asal Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang hingga meninggal dunia. Dua diantara ketiga pelaku masih dibawah umur.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, peristiwa berdarah itu bermula saat ketiga pelaku yakni RPM (21), RP (16), RR (17) sedang berkendara sekitar pukul 02:00 WIB di Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang dilempar batu oleh gerombolan korban.
"Ketiga pelaku ini dengan satu motor saat mau pulang ke rumahnya bertemu dengan kelompok korban. pelaku dilempar batu oleh korban, kemudian pelaku mengambil senjata tajam lalu ke lokasi kejadian dengan melakukan serangan balikan dengan menganiaya korban," ungkap Arief, Senin,(17/7/2023)
Lanjutnya, setelah dianiaya oleh ketiga pelaku tersebut, korban mengalami pendarahan hebat karena luka bacok dibagian dada dan tangan yang menyebabkan nyawa korban tak terselamatkan.
"Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit terdekat, namun dikabarkan korban telah meninggal dunia karena luka bacok dibagian dada dan tangan korban,"katanya
Masih kata Arief, ketiga pelaku sudah tertangkap bersama barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, senjata tajam dan 1 unit sepeda motor.
"Dua dari ketiga pelaku tersebut masih dibawah umur. Mereka dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak (PA) pasal 80 ayat 3 dan KHUP pasal 170 junto pasal 56 dengan ancaman 15 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait