Tiga Pelaku Pembacokan Brutal Anak di Bawah Umur Diringkus Polres Karawang

Iqbal Maulana Bahtiar
Polres Karawang Ringkus Tiga Pelaku Pembacokan Brutal Anak di Bawah Umur. (Foto: iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Polres Karawang meringkus 3 orang pelaku pembacokan terhadap seorang remaja berinisial HS (17) asal Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang hingga meregang nyawa. Dua diantara ketiga pelaku merupakan anak dibawah umur.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, ketiga pelaku tersebut yang berinisial RPM (21), RP (16) dan LR (17) melakukan tindakan tersebut karena sakit hati.

"Pelaku sakit hati karena merasa gerombolan korban melempar batu kepada pelaku, sehingga para pelaku membalas dendam kepada korban dengan senjata tajam," ungkap Arief, Senin,(17/7/2023)

Lanjutnya, dalam penangkapan ketiga pelaku tersebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, senjata tajam dan 1 unit sepeda motor.

"Karena perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-undang perlindungan anak dan pasal 170 kuhp jo pasal 56 kuhp dengan ancaman 15 tahun penjara," tandasnya

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network