get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus Pembacokan Pengarak Bedug Temui Titik Terang, Polisi Ringkus Satu Orang Pelaku

Rabu, 05 April 2023 | 20:02 WIB
header img
Polres Karawang (Foto: iNewsKarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Polres Karawang berhasil meringkus 1 orang pelaku kasus pembacokan terhadap remaja berinisial HAR (14).

Pelaku yang berinisial FA (17) diringkus polisi usai membacok seorang remaja berinisial HAR (14) yang tengah asyik mengarak bedug di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang pada Rabu,(29/3/2023)

Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo mengungkapkan bahwa, kejadian itu berawal dari korban dan pelaku yang sebelumnya janjian melalui pesan whatsappp untuk melakukan tawuran pada Rabu,(29/3/2023)

"Keduanya masih sama-sama pelajar. Mereka janjian untuk tawuran, namun naasnya korban dibacok saat melarikan diri ketika mengarak bedug bersama temannya," ungkap Wakapolres Karawang, Rabu,(5/4/2023)

Dikatakannya juga, Pelaku berhasil ditangkap berserta barang bukti berupa sebipau cerurit, jaket, kunci motor dan ponsel.

"Dari perbuatan pelaku, kini pelaku dikenakan pasal 80 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya

Editor : Frizky Wibisono

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut