KARAWANG, iNewskarawang.id - Tersiar kabar pengisian kekosongan jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang akan dilakukan pada Jum'at, (6/10/2023).
Kabarnya, hal itu sebagai komitmen Bupati Karawang dr Cellica Nurrachadiana untuk mengisi seluruh kekosongan jabatan pada hari Senin lalu yang belum terealisasi.
Terkait kekosongan jabatan dilingkungan Pemkab mendapat tanggapan dari salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Karawang, Awandi Siroj.
Menurut Awandi, diketahui Cellica akan melepaskan jabatanya sebagai Bupati Karawang hanya tinggal sebulan lagi, jadi jangan sampai meninggalkan kekosongan jabatan di Pemkab Karawang.
Pasalnya menurut Awandi, Cellica akan segera mengikuti kontestasi politik Pemilihan Calon Legislatif (Pileg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Daerah Pemilihan Jawa Barat VII (DPR RI Dapil Jabar VII).
"Saya menyarankan agar hari Jum'at besok segera digelar mutasi, rotasi dan promosi jabatan yang pada pekan lalu dijanjikan demi sinergitas kinerja dilingkungan Pemkab Karawang,"ungkap Awandi, Kamis, (5/9/2023).
Terlebih, kata Awandi, Cellica sempat meminta jajaran Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk kerja lembur. Dia berpendapat bahwasanya kerangka serta konsep mutasi berarti sudah sangat siap. Tinggal bagaimana kehendak Cellica saja untuk dapat dilaksanakan pengambilan sumpah terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memang terkena mutasi, rotasi dan promosi.
Awandi melanjutkan, terkecuali pada jabatan yang memang sulit mencari kompetensi yang sesuai, bila perlu diisi dengan Pelaksana tugas (Plt), itu tak masalah.
Namun kalau boleh menyarankan lagi, Kata Awandi, ASN yang dijadikan Plt secara eselonering, kepangkatan dan golongan harus setara, jangan sampai dibawah satu tingkat yang mengisinya.
"Semisal, jabatan eselon II diisi oleh pejabat eselon IIIa, atau eselon IIIb diisi oleh fungsional yang disebut Subkor," terangnya.
Awandi menegaskan, untuk beberapa jabatan eselon II, yakni Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih kosong, dan perlu untuk diopen biddingkan. Jika memang tidak cukup waktu untuk memprosesnya, itu tidak jadi soal untuk di Plt-kan sampai 6 bulan setelah adanya hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilantik. Karena urgensi pengisian kekosongan ada pada jabatan eselon III.
Awandi menambahkan, tidak perlu khawatir ASN bisa diperalat untuk kepentingan politik. Hari ini jaman sudah sangat berbeda, bukan hanya lembaga yang memiliki otoritas pengawasan saja yang dapat melakukan monitoring, tapi masyarakat secara umum pun memiliki hak untuk mempersoalkan dan mengadukan kepada lembaga otoritas ketika ditemukan dugaan pelanggaran.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait