KARAWANG, iNewskarawang.id - Polres Karawang berhasil meringkus Komplotan sindikat pemalsuan dokumen STNK dan BPKB kendaraan di Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, komplotan tersebut berjumlah 4 orang, yakni AG, AA (61), EH dan IS yang sudah beroperasi selama 5 tahun.
"Semuanya berjumlah 4 orang. Mereka beroperasi di wilayah Jawa Barat dan sudah 5 tahun beroperasi," ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Jumat,(8/9/2023)
Lebih lanjut, Kapolres juga membeberkan jika selama menjalankan aksinya, para pelaku menjual dokumen palsu tersebut seharga Rp. 5 Juta per STNK dan Rp. 18 Juta per BPKB, dengan total keuntungan sebesar Rp. 1 Miliar.
"Jadi, mereka ini menjual dokumen palsu tersebut dan korban (yang membelinya) tidak mengetahui bahwa dokumen STNK atau BPKB tersebut palsu, " katanya
"untuk data-data yang digunakan pelaku dalam memalsukan dokumen berasal dari dokumen hasil kendaraan curian dan dari leasing," sambungnya
Dari penangkapan keempat pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti seperangkat alat pembuatan plat nomor palsu, plat nomor palsu, dokumen STNK dan BPKB Palsu, mesin ketik, komputer serta 2 unit mobil dan 1 unit sepeda motor.
"Dengan perbuatannya tersebut, keempat tersangka kini dijerat Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman kuringan penjara selama 6 tahun," tandasnya
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait