JAKARTA, iNewsKarawang.id - Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi mutasi kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketiga hakim tersebut adalah Tengku Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban.
Berdasarkan surat putusan Bawas MA, ketiganya telah melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 - Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 pengaturan huruf C Pengaturan angka 10 Jo PB MARI dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02PB/P.KY/09/2012 Pasal 14 dan Pasal 18 ayat (4).
"Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah, yaitu Pengadilan Negeri Bgl (Bengkulu) sebagai Hakim Anggota," tulis Bawas MA dalam putusan yang dikutip Selasa (22/8/2023).
Ketiganya dimutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah yakni sebagai Hakim Anggota. H Bakri dimutasi ke Pengadilan Negeri Padang, Dominggus Silaban Pengadilan Negeri Jambi, dan Tengku Oyong ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
"Disposisi YM Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 4 Juli 2023 jo disposisi YM Plt. Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI tanggal 4 Juli 2023, Kabawas MARI meneruskan hasil pemeriksaan dan rekomendasi ke Dirjen Badilum tanggal 20 Juli 2023 Nomor 1089/BP/PS/02/7/2023," tulis Bawas MA dalam putusannya.
Namun, sanksi itu berbeda dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY). Diketahui, KY merekomendasikan sanksi nonpalu selama 2 tahun.
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan pihaknya akan mengkonfirmasi putusan itu Bawas MA. Dia menduga sanksi mutasi itu bukan tidak lanjut KY.
"KY akan menanyakan soal ini. Dugaan sementara sanksi ini bukan bentuk tindak lanjut dari rekomendasi KY, melainkan hasil pemeriksaan sendiri. Namun, untuk lebih pasti bisa diminta penjelasan juga ke MA," kata Miko dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).
Sebagaimana diketahui, putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut merupakan hasil gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan perkara perbuatan melawan hukum.
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI. Alhasil, KPU RI diminta untuk menunda Pemilu.
"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).
Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU RI dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu.
Bahwa Partai Prima dirugikan oleh KPU RI dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat :
Dalam Eksepsi.
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat:
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum:
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat:
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari:
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
Tak terima dengan putusan itu, KPU RI kemudian mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait