JAKARTA, iNewsKarawang.id - Berdasarkan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara MA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka. Hakim Yustisial tersebut ditetapkan sebagai tersangka baru
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (19/12/2022) menyebut, saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka.
Ali masih enggan mengungkap secara terang benderang nama ataupun inisial Hakim Yustisial di MA yang kembali menjadi tersangka. Namun ia memastikan, satu hakim tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Sayangnya,
"Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," ungkapnya.
KPK berjanji akan membeberkan secara detil nama tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA saat danya proses penahanan. KPK berharap publik mendukung langkah yang dilakukan dalam rangka pemberantasan korupsi ini.
"Dukungan publik, tentu KPK sangat harapkan sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.
Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. KPK sedang mendalami lebih detil rincian yang suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA.
Editor : Boby
Artikel Terkait