Karawang, iNews.ID - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin bersama beberapa anggota Komisi III lainnya, lakukan peninjauan langsung ke titik jembatan KW 6 yang amblas. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang, Dedi Ahdiat turut hadir mendampingi.
Ditemui di lokasi, Endang Sodikin menyampaikan tanggapannya mengenai faktor penyebab amblasnya pondasi dikarenakan faktor cuaca.
"Faktor tingginya intensitas curah hujan yang terjadi beberapa hari lalu, menyebabkan adanya penggerusan dasar pondasi jembatan oleh derasnya aliran air, mengingat jembatan ini tepat dibawah aliran irigasi, "ujarnya. Senin,(17/1/2022)
Endang Sodikin juga meminta kepada Kepala Dinas PUPR untuk melakukan rehabilitasi jalan dan renovasi di titik pondasi jembatan yang amblas segera dilakukan.
"Saya minta pihak PUPR segera melakukan perbaikan pondasi serta agar sesegera mungkin akses yang melewati jembatan KW6 ini ditutup dan dialihkan ke jalan lain, agar rehabilitasi dan renovasi dapat dilakukan tanpa hambatan teknis lainnya". Ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang, Dedi Ahdiat juga mengatakan insiden amblasnya pondasi dasar jembatan KW 6 ini dikarenakan derasnya aliran air kiriman yang melalui irigasi menyebabkan terkikisnya tumpuan pondasi dasar pada jembatan dan pihak Dinas PUPR akan segera meminta pihak ketiga untuk segera melakukan rehabilitasi dan renovasi pada titik jembatan yang amblas.
"Karena derasnya buangan air yang mengalir melewati irigasi yang bertepatan dengan berdirinya pondasi dasar jembatan, menyebabkan tumpuan pondasi jembatan tersebut terkikis. Untuk proses rehabilitasi serta renovasi di titik jembatan yang amblas ini kemungkinan akan memakan waktu selama 4 bulan dan kita akan mengalihkan akses jalan yang melewati jembatan KW 6 ini ke jalan lain, demi kelancaran proses rehabilitasi dan renovasi,"ujarnya.
Dedi menambahka, bahwa tidak ada dana tambahan yang akan digunakan untuk melakukan rehabilitasi dan renovasi titik jembatan yang amblas.
"Jadi ini masih menjadi tanggungjawab dari kontraktor sesuai dengan SPK, selama 6 bulan setelah selesai, itu masih menjadi kewajiban pihak ketiga atau kontraktor,"ujarnya.
Sebagai penutup, H. Endang Sodikin meminta kepada pihak Dinas PUPR untuk melakukan evaluasi dan ikut serta dalam memantau proses rehabilitasi dan renovasi titik jembatan yang akan dilakukan oleh pihak ketiga..
"Jadikan insiden ini sebagai pembelajaran untuk dnas terkait, agar melakukan perhitungan lebih lanjut. Mengingat saat ini sedang musim penghujan, "pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait