Pustaka Desak Debt Collector Bank Emok Cabul Dikebiri

Iqbal Maulana Bahtiar
Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka), Dian Suryana. (Foto: Doc. iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka), Dian Suryana mendesak debt collector bank emok yang menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur di Karawang agar dihukum maksimal dan kebiri

Sebab menurut Dian, tersangka sudah melakukan perbuatan asusila tersebut sebanyak dua kali, sehingga bisa dijadikan pertimbangan untuk pemberatan hukuman. 

"Pustaka mendesak supaya tersangka dihukum kebiri. Karena ini merupakan perbuatan berlanjut (concursus). Supaya jadi efek jera. Apalagi jika korbannya penyandang disabilitas atau akibat perbuatan tersangka menyebabkan trauma berkepanjangan, tak ada alasan untuk tidak dihukum penjara maksimal dan kebiri,"ujar Dian Suryana, Direktur Pustaka. 

Lebih lanjut, Kata Dian, desakan kebiri pihaknya bukan tanpa dasar. Selain diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak, juga sebagai efek jera agar kejadian serupa tidak terulang karena beratnya hukuman. 

Ditambah lagi, data kekerasan perempuan dan anak di Karawang pada tahun 2022, yang di dalamnya termasuk kejahatan seksual mengalami peningkatan. 

"Peningkatan kasus bisa jadi salah satu indikator belum optimalnya peran pencegahan yang dilakukan pemerintah daerah dan belum efektifnya penegakan hukum,"tandasnya

Dikabarkan sebelumnya, seorang anak berusia 15 tahun di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang menjadi korban pencabulan oleh seorang penagih bank emok berinisial DA (22). Pelaku DA melancarkan aksi bejatnya kepada korban sebanyak 2 kali.

Akibat perbuatannya, DA sudah meringkuk di dalam jeruji besi. Tersangka DA disangkakan Pasal 81 dan 82 tentang Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network