Agus Pelaku Pencabulan Belasan Anak Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Iqbal Maulana Bahtiar
Agus Pelaku Pencabulan Belasan Anak Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar. Foto : Ilustrasi.

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Agus (46), pelaku pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, dituntut hukuman penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Kamis (22/5/2025).

Kasus ini mencuat sejak 28 Oktober 2024, ketika Agus dilaporkan dan ditangkap aparat penegak hukum atas perbuatannya yang mencabuli sejumlah anak.

Pendamping korban dari Lembaga Perlindungan Anak, Iin Dewi Sintawati, menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut, terdakwa didampingi tim dari Pusat Bantuan Hukum dan Komunitas Masyarakat (PUSBAKOM). 

Sementara itu, Majelis hakim memberi waktu dua minggu bagi terdakwa untuk menyusun dan menyampaikan nota pembelaan.

“Jaksa menuntut pelaku dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sementara pelaku diberi waktu dua minggu untuk mengajukan pembelaan,” ujar Iin.

Kendati demikian, PN Karawang belum menetapkan tanggal pasti sidang berikutnya, namun dijadwalkan akan digelar dua minggu mendatang.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Sejumlah elemen turut mengawal proses hukum, mulai dari warga Kecamatan Kotabaru, pegiat perlindungan anak, hingga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Karawang.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network