Rumah Produksi Narkoba Jenis Tembakau Sintetis di Karawang Digerebek Polisi

Iqbal Maulana Bahtiar
Tim Polres Sanggabuana Karawang, Melakukan Penggrebekan di Tempat Peracikan Narkotika. Foto: istimewa

Lebih lanjut, kata Kapolres, dari hasil penyelidikan masih terdapat satu kontrakan yang menjadi tempat produksi tembakau sintetis dan satu pelaku lainnya yang belum tertangkap. 

"Pelaku yang kini berstatus DPO itu merupakan orang yang melatih MRA dan memasarkan tembakau sintetis itu. Dan saat ini pelaku itu masih dalam pengejaran," ungkapnya

Sambungnya, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 kg tembakau sintetis siap edar senilai Rp100 Juta, timbangan, alat produksi tembakau sintetis dan beberapa campuran bahan baku tembakau sintetis.

"Dan dari tindakannya tersebut, kini pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 12 tahun penjara," tandasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network